Voli Tarkam Berujung Pengeroyokan di Grobogan Berakhir Damai

Polres Grobogan – Dugaan kasus pengeroyokan usai pertandingan bola voli antar Dusun di Gedung Olahraga (GOR) Desa Jumo, Kedungjati, Grobogan, Jawa Tengah, berakhir damai.

Kapolsek Kedungjati Polres Grobogan AKP Marmin menyampaikan, peristiwa itu berawal pada saat pertandingan semi final bola voli antara Dusun Jumo dengan Dusun Karangrandu, Kedungjati, Grobogan yang dimenangkan Dusun Jumo.

Suporter Dusun Jumo merayakan kemenangan dengan melempar kerikil bercampur debu ke arah atas hingga mengenai supporter voli Dusun Karangrandu.

‘’Kejadian tersebut, dibalas supporter Dusun Karangrandu dengan melemparkan kerikil bercampur debu ke arah supporter Dusun Jumo,’’ ungkap Kapolsek Kedungjati Polres Grobogan.

Karena dilokasi tersebut banyak terdapat anak-anak, korban AS (36) warga Dusun Jumo, Kedungjati, Grobogan berniat menengahi dan melerai agar aksi saling lempar tersebut dapat dihentikan.

Saat itu, korban berkata ‘’wis…wis… Nting, rasah tukaran, rasah geger,’’ ( sudah…sudah…Nting, jangan berkelahi, jangan rebut) sambil mengangkat kedua tangan.

Kemudian salah satu pelaku, Ym alias Kunting (39) menjawab ‘’opo we melu-melu’’ ( kenapa kamu ikut-ikutan) sambil mendorong korban hingga terjatuh.

‘’Saat terjatuh, korban dipukuli beramai-ramai oleh pelaku Sr (43), Pr (45), Dj (45), MB (36) yang semuanya merupakan warga Desa Jumo, Kedungjati, Grobogan,’’ jelas AKP Marmin.

Warga yang melihat kejadian tersebut, kemudian melerainya dan kemudian mengamankan korban ke Balai Desa. Selanjutnya, korban diantarkan untuk berobat ke Puskesmas dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek kedungjati Polres Grobogan.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas Unit Reskrim Polsek Kedungjati Polres Grobogan dan kemudian kedua belah pihak saling bertemu, perkara tersebut berakhir lewat keadilan restoratif (restorative justice/RJ).

Langkah penyelesaian perkara di luar persidangan berhasil ditempuh selepas ada perdamaian antara pelaku dan korban.

‘’Mengingat antara korban dan pelaku merupakan tetangga dan masih ada hubungan keluarga, kedua belah pihak sepakat tidak menghendaki perkara tersebut di lanjutkan ke proses hukum, melainkan di selesaikan secara kekeluargaan,’’ pungkas Kapolsek Kedungjati Polres Grobogan.

Leave a reply:

Your email address will not be published.

Site Footer